Serang, - Dalam rangka meningkatkan kinerja perangkat desa dan memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Sersan Mayor (Serma) Edy Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-07/Waringinkurung Kodim 0602/Serang, turut berperan aktif dalam penyerahan Keputusan Bupati Serang Tentang Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD), bertempat di Aula Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (12/11/2024).
Kegiatan penyerahan NRPD tersebut, dilaksanakan pada Senin 11 November 2024, yang dihadiri oleh Camat Waringinkurung, seluruh Kepala Desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Waringinkurung.
Sersan Mayor Edy, yang mewakili Komandan Koramil, menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga membangun sinergi yang kuat dengan perangkat desa.
“Kami berharap perangkat desa yang telah menerima nomor registrasi ini, dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas mereka. Tentunya sebagai Babinsa, akan selalu siap bersinergi dengan perangkat desa, untuk memastikan setiap keluhan masyarakat dapat direspon dengan cepat dan tepat, ” ujarnya.
Sersan Mayor Edy juga menegaskan, peran Babinsa tidak terbatas pada keamanan, tetapi juga turut serta dalam memfasilitasi berbagai kegiatan di desa. Kolaborasi ini, menurutnya, sangat penting untuk menjaga stabilitas wilayah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya, dengan adanya penyerahan NRPD ini, diharapkan perangkat desa semakin solid dalam melayani masyarakat, dan dapat bekerjasama lebih efektif dengan Babinsa dalam menangani masalah yang ada di desa.
"Sebagai Babinsa, kami akan terus berkomitmen untuk mendampingi perangkat desa, memberikan pendampingan teknis, serta memastikan lingkungan desa yang aman dan kondusif, " jelasnya.
Baca juga:
MITSUBISHI CONCEPT CARS
|
Diharapkan dengan sinergi yang lebih baik antara perangkat desa dan Babinsa, masyarakat dapat merasakan dampak positif. Terutama dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, dan lingkungan yang lebih aman, " ungkapnya.